Berikut adalah peran strategis PGRI dalam mendukung dan mengawal reformulasi sistem pendidikan nasional:
1. Menjaga Keseimbangan Manusia dan Teknologi (SLCC)
Reformulasi sistem saat ini sangat menitikberatkan pada digitalisasi. PGRI memastikan bahwa reformasi ini tetap memiliki «ruh» kemanusiaan.
2. Reformulasi Perlindungan Guru (LKBH)
Sistem pendidikan yang baru menuntut metode pendisiplinan yang lebih modern dan persuasif. PGRI memastikan guru memiliki payung hukum dalam menjalankan metode ini.
3. Menjamin Integritas dalam Perubahan (DKGI)
Reformulasi sistem sering kali membawa cara-cara baru dalam penilaian dan manajemen sekolah yang rentan terhadap manipulasi digital.
Etika di Tengah Perubahan: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI memastikan bahwa reformasi sistem berjalan seiring dengan penguatan kode etik. Integritas guru tetap menjadi standar tertinggi, memastikan data pendidikan dalam sistem baru tetap akurat dan jujur.
Marwah Profesi: PGRI menjaga agar reformulasi sistem tetap menempatkan guru pada posisi terhormat, sebagai profesi yang berdaulat dan memiliki standar moral yang tinggi.
4. Unitarisme sebagai Perekat Sistem (Satu Jiwa)
Reformulasi sistem sering kali menciptakan gesekan karena perbedaan status pegawai. PGRI berperan menyatukan fragmen-fragmen ini.
Kesetaraan dalam Reformasi: PGRI memastikan bahwa reformulasi sistem pendidikan memberikan peluang pengembangan yang sama bagi guru ASN, PPPK, dan Honorer. Dengan semangat «Satu Rasa, Satu Jiwa», PGRI mencegah terjadinya kasta-kasta dalam proses reformasi nasional.
Umpan Balik Akar Rumput: Sebagai organisasi yang menjangkau pelosok, PGRI menjadi kanal umpan balik bagi pemerintah untuk mengevaluasi apakah reformulasi sistem sudah berjalan efektif di lapangan atau memerlukan penyesuaian.
Tabel: Transformasi Sistem Pendidikan via Pengawalan PGRI
| Aspek Sistem | Model Lama (Konvensional) | Model Baru (Hasil Reformulasi PGRI) |
| Fokus Utama | Kelengkapan administrasi fisik. | Kualitas interaksi & karakter (SLCC). |
| Keamanan Kerja | Ragu karena aturan abu-abu. | Terlindungi secara legalitas (LKBH). |
| Standar Moral | Kepatuhan pada birokrasi. | Komitmen pada Kode Etik (DKGI). |
| Basis Kekuatan | Tersekat berdasarkan status SK. | Solid dan Unitaristik (Satu Jiwa). |
Kesimpulan:
PGRI adalah «penjaga gawang» reformulasi sistem pendidikan. Tanpa pengawalan PGRI, reformasi berisiko menjadi beban administratif bagi guru. Bersama PGRI, reformulasi sistem diubah menjadi peluang untuk meningkatkan martabat, kesejahteraan, dan profesionalisme guru Indonesia secara menyeluruh.